OC Kaligis Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hakim PTUN

Penudukung OC Kaligis di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menggelar sidang perdana tersangka suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, Kamis, 20 Agustus 2015.

"Sesuai jadwal yang diterima, hari ini agendanya pembacaan dakwaan terdakwa OCK," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Sementara itu, kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah mengaku siap menghadapi sidang perdana perkara suap yang menjerat pengacara senior itu. Sayangnya, Alamsyah belum dapat memastikan apakah OC Kaligis dapat hadir pada sidang perdana hari ini.

"Tergantung kondisi (kesehatan) Kaligis-nya. Kalau kami sih siap saja, tapi bagaimana kondisi terdakwa," kata Alamsyah Hanafiah saat dikonfirmasi.

Pantauan VIVA.co.id, sejumlah pendukung OC Kaligis sudah mulai berdatangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Mereka ingin memberikan dukungan kepada Kaligis dalam menghadapi proses hukumnya di Pengadilan Tipikor. Para pendukung yang sudah tiba sejak pagi kompak mengenakan kaos putih bertuliskan "God is Always With You #SaveOCK".

Pengacara senior OC Kaligis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyuapan terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di PTUN Medan beberapa waktu lalu.

Pada tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan lima orang yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Diketahui, firma hukum Kaligis and Associates merupakan kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ketika mengajukan gugatan atas penyelidikan Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan. Gugatan tersebut berujung suap kepada hakim dan panitera PTUN yang kemudian tertangkap tangan KPK.

Pada perkembangannya, penyidik juga menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak yang turut memberi kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

OC Kaligis disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ase)

OC Kaligis Jalani Sidang Putusan Sela

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

Sebagai guru besar, Kaligis harusnya bersih dari perilaku korup

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016