Kasus Korupsi TVRI, Komedian Mandra Mulai Diadili

Komedian Mandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Diantywinda

VIVA.co.id - Direktur PT Viandra Production sekaligus komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra mengaku siap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi program siar TVRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.

"Ya siap lah, ini ngapain kita di sini kalau bukan sidang," kata Mandra saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mandra menegaskan, kehadirannya sebagai terdakwa di sidang perdana ini merupakan cara dia untuk membuktikan sejauh mana keterlibatannya di kasus tersebut.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui

Selain itu, persidangan ini juga nantinya akan mengungkap peran para tersangka lain, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan program tayangan di TVRI tahun 2012.

"Ya kalo ini keterlibatan, kita liat saja dipersidangan. Saya dukung Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi. Kalau perlu jangan ranting tapi sampai ke akarnya," ujar dia.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012.

Paket tersebut dipasok oleh Production House milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Dianty Windayanti

Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016