Berkas Perkara Pembunuhan Engeline Belum Juga Lengkap

Tersangka kasus pembunuhan Angeline
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Berkas perkara pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet Christina Megawe hingga kini belum juga rampung. Bahkan, berkas perkara ibu angkat Engeline itu belum dilimpahkan kembali pasca dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya, Polda Bali melimpahkan berkas Margriet dalam kasus penelantaran anak ke Kejati Bali. Namun, berkas itu dikembalikan (P-19) dengan petunjuk agar berkas penelantaran anak dan pembunuhan digabung menjadi satu.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline

Margriet resmi ditahan Polda bali pada 14 Juni, setelah diperiksa selama 3,5 jam. Rencananya, tersangka pembunuh dan penelantar Engeline ini ditahan 20 hari, tapi telah diperpanjang.

Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, menuturkan hingga kini instansinya belum menerima kembali pelimpahan berkas Margriet dari Polda Bali.

"Berkasnya secara formal belum kami terima kembali dari penyidik, belum dilimpahkan lagi kepada kami," kata Ashari saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 20 Agustus 2015.

Hanya saja, koordinasi kedua institusi itu terus dilakukan. Koordinasi itu dilakukan utamanya dari penyidik Polda Bali yang aktif menanyakan maksud dari petunjuk yang diberikan Kejati Bali.

"Mereka datang ke Kejati menanyakan maksud petunjuk yang kita berikan sambil membawa berkas. Ya, kami jelaskan. Seperti itu koordinasi kami," ujarnya.

Ashari mengaku hal itu sengaja ditempuh agar berkas perkara Margriet dapat rampung tanpa berbenturan dengan waktu penahanan.  "Ya itu ditempuh karena penyidik juga memiliki keterbatasan waktu dengan masa penahanan," kata Ashari.

Apalagi, jika pelimpahan berkas dilakukan secara formal, Ashari menyebut membutuhkan waktu yang tak sebentar.  "Harus ada tanda tangan pimpinan, disposisi, pengantar, tanda bukti terima dan lainnya. Maka ditempuh cara ini untuk menyelesaikan berkas. Saya kira itu lebih efektif," tutur Ashari.

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet
Hotman Paris Hutapea dan Agus Tay Hamba May

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

Hukuman Agus dinilai terlalu berat, padahal dia bukan pelaku utama.

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016