UU Pornografi Bisa Jadi Alat Pemerasan Baru

VIVAnews – Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Agustinus Edy Kristianto, mengatakan Undang-Undang Pornografi akan menjadi praktek pungutan liar bagi aparat hukum bila masyarakat tidak diberi pemahaman memadai.

Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

Agustinus menilai aparat hukum di Indonesia masih berwatak korup. Katanya, tujuan sebagian penegak hukum bukan menegakan hukum itu, melainkan hanya mencari keuntungan pribadi.

Menurut Agustinus, penyimpangan itu terjadi karena banyak pasal dalam Undang-Undang Pornografi yang multipenafsiran sehingga bisa ‘dimainkan’ aparat penegak hukum.

Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita

Di samping itu, Undang-Undang ini juga akan memicu kelompok massa berbuat kekerasan kepada anggota masyarakat lain yang dianggap masuk kategori porno.

Undang-Undang Pornografi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis 30 Oktober 2008, meskipun materi Undang-Undang itu menjadi perdebatan publik.

6 Tips Kesehatan untuk Para Jemaah Haji Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Indonesia U-23 vs Irak U-23

Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23

Beredar di media sosial video bernarasi, mantan pelatih Manchester United, Alex Ferguson turut mengomentari kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U23.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024