KPK: Jika Taat Aturan, Pemda Jangan Takut Buat Program

KPK Bantah Isu Pelarangan Beribadah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemerintah Daerah tidak khawatir dalam mengeluarkan kebijakan penggunaan dana yang berasal dari keuangan negara untuk menjalankan suatu proyek pembangunan.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2015.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


Indriyanto menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan yang meminta aparat penegak hukum tak membuat laporan audit keuangan yang bisa menimbulkan pasal karet termasuk dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam hal merugikan keuangan negara.


Menurut Luhut membuat Pemda menjadi ketakutan kebijakannya dapat dianggap terindikasi korupsi dan merugikan keuangan negara.


"Wajar saja pernyataan Menko (Luhut), dan Pemda tidak perlu merasa khawatir tentang pemahaman pasal-pasal multitafsir," kata Indriyanto.


Indriyanto mengatakan sepanjang kebijakan yang dikeluarkan itu sesuai dengan aturan yang ada, maka Pemda tak perlu merasa khawatir dijerat dengan UU Tipikor. Dengan demikian, secara tidak langsung pembangunan di daerah juga tidak akan terhambat.


"Sepanjang Pemda memenuhi aturan-aturan hukum dan tidak ada usaha-usaha
kickback
seyogyanya tidak terjadi penghambatan pembangunan," ujar lndriyanto.


Sebelumnya, usai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015, Luhut Pandjaitan meminta aparat penegak hukum tak membuat laporan audit keuangan yang bisa menimbulkan pasal karet.


Lazimnya hasil audit, terkadang disebutkan sejumlah anggaran proyek diindikasi merugikan keuangan negara. Dia mengatakan, masalah ini tidak dimain-mainkan sehingga membuat pemerintah daerah ketakutan.


"Tidak melonggarkan atau memberi pengampunan atas masalah korupsi. Tetapi ingin masalah kata-kata merugikan negara, dan kata-kata korupsi itu jangan dibikin pasal karet, tapi betul jelas," kata Luhut. [Baca selengkapnya ]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya