Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menilai bahwa lembaga anti rasuah yang dimiliki Indonesia tertinggal selangkah dari Timor Timur. Sebab, di Indonesia KPK masih berdiri sebagai lembaga ad hoc atau sementara sehingga dapat sewaktu-waktu dibubarkan.
Padahal, kata dia kenyataannya korupsi justru tak semakin turun meski KPK telah menjebloskan puluhan koruptor semenjak lembaga ini dibentuk.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Padahal, kata dia kenyataannya korupsi justru tak semakin turun meski KPK telah menjebloskan puluhan koruptor semenjak lembaga ini dibentuk.
Menurut dia, dengan pentingnya peranan KPK dalam penindakan korupsi yang terjadi di Indonesia maka sudah saat KPK bukan lagi menjadi lembaga ad hoc namun dimasukkan ke dalam lembaga konstitusi. Di beberapa negara lain juga telah memasukkan lembaga tersebut masuk ke dalam konstitusi.
"Negara seperti Brunai, Kores Selatan bahkan Negara Timor-Timur yang belum lama merdeka sudah memasukkan lembaga pemberantasan korupsi ke dalam konstitusi mereka," kata Mantan wakil pemimpin KPK, Bambang Widjojanto, di Yogyakarta, Kamis 20 Agustus 2015.
Bambang menilai masuknya KPK ke dalam konstitusi akan ada penguatan keberadaan KPK dalam rangka pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.
"Sebenarnya Indonesia ketinggalan satu langkah dengan Timor-Tomur yang merupakan negara bekas bagian Indonesia," lanjut Bambang.
Tak hanya memasukkan KPK ke dalam konstitusi, tetapi negara juga harus memperkuat SDM dari KPK dengan merekrut pegawai dari berbagai disiplin ilmu karena tindak korupsi saat ini semakin canggih.
"Di Hongkong misal, lembaga anti korupsi sudah menggunakan SDM yang punya keahlian dibidang komputer dan mesin," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut dia, dengan pentingnya peranan KPK dalam penindakan korupsi yang terjadi di Indonesia maka sudah saat KPK bukan lagi menjadi lembaga ad hoc namun dimasukkan ke dalam lembaga konstitusi. Di beberapa negara lain juga telah memasukkan lembaga tersebut masuk ke dalam konstitusi.