Gugatan Calon Dikabulkan, Pilkada Kota Mataram Batal Ditunda

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Pilkada Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, batal ditunda karena kini ada dua pasang calon. Mereka adalah Ahyar Abduh-Mohan Roliskana dan Salman-Jannah Hamdiana.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Pilkada di kota itu sempat dinyatakan ditunda hingga tahun 2015 karena hanya ada sepasang calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, yakni Ahyar Abduh-Mohan Roliskana. Pasangan Salman-Jannah Hamdiana sempat mendaftar tetapi ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena dianggap tak memenuhi syarat.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Salman-Jannah Hamdiana kemudian menggugat keputusan KPU kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram dan dikabulkan. Panwaslu menilai ada perbedaan fakta dokumen dan peristiwa persyaratan partai politik atau gabungan partai politik dalam pendaftaran pasangan Salman-Jannah Hamdiana. Panwaslu kemudian berpedapat kasus itu dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa.
Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

KPU Pusat membenarkan bahwa kini sudah ada dua pasang calon dalam Pilkada Kota Mataram. "Betul, tidak satu calon lagi. Gugatan Sahaja diterima," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, melalui pesan singkatnya pada Kamis malam, 20 Agustus 2015.

Namun, Hadar mengingatkan bahwa penerimaan pendaftaran paslon itu tak otomatis membuat Salman-Jannah Hamdiana ditetapkan sebagai pasangan calon. Soalnya berbagai persyaratan administratuf mereka tetap perlu terlebih dahulu diverifikasi.

"Betul, jika memenuhi persyaratan, maka mereka berhak ditetapkan sebagai palson (pasangan calon). Namun, mengenai jadwal, kita perlu melihat putusan KPU Kota Mataram dulu," katanya.

Ditentukan KPU

Di tempat terpisah, Ketua Panwaslu Kota Mataram, Srino Mahyarudin, mengatakan bahwa putusan sidang musyawarah menjadi angin segar bagi pasangan Salman-Janahamdiana. Putusan itu telah melalui proses pertimbangan dan musyawarah. KPU Kota Mataram memang telah menyalahi aturan dalam prosedur administrasi proses pendaftaran calon.

Namun, Srino tak menjelaskan kepastian pelaksanaan Pilkada Kota Mataram pada 9 Desember 2015. “Semua tergantung hasil verifikasi KPU Kota Mataram," katanya.

KPU Kota Mataram, melalui kuasa hukumnya, DA Malik, menjelaskan bahwa putusan itu akan dibahas dulu dalam rapat pleno. Jika masih ada kejanggalan atau kesalahan akan dikomunikasikan lagi.

"Entah apa hasil rapat plenonya, seperti yang dikatakan dalam putusannya bahwa ini harus dinilai atau dievaluasi lagi, seperti perintah Panwaslu. Saya kira mesti dilakukan," ujarnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya