Komisi Aparatur Sipil Negara Bakal Terima Honor Puluhan Juta

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Cara Kemendagri Luluskan Permintaan Jokowi
- Komisi Aparatur Sipil Negara bakal segera menerima honorarium puluhan juta rupiah per bulan. Kebijakan itu segera dilakukan lantaran Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jokowi ke Silicon Valley

Adapun besaran honorarium yang dimaksud antara lain: bagi Ketua sebesar Rp43.824.000; Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000; serta anggota sebesar Rp29.600.000.
Mendikbud: Penyaluran Kartu Indonesia Pintar Lampaui Target


Laman setkab menyatakan, Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 7 Agustus 2015 guna melaksanakan ketentuan pasal 31 Perpres Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuaangan Komisi Aparatur Sipil Negara. 


“Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN usebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.


Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapat gaji sebagai PNS, menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2015 ini, honorarium dibayarkan selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.


Perpres itu juga mengatur pemberian fasilitas lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN. Fasilitas yang dimaksud setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Agustus 2015 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya