Mendagri: PNS Tak Boleh Ikut Kampanye Meski Lepas Atribut

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menanggapi wacana KPU Daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) memperbolehkan PNS mengikuti kampanye, dengan catatan tak menggunakan atribut atau aset pemerintah.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ia katakan, PNS tetap tak boleh terlibat kampanye Pilkada. Ini sesuai Peraturan KPU dan Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Baca juga:

"Kami berpegang pada ketentuan aturan yang sudah ada melalui aturan KPU yang dasarnya dengan UU. Kami juga berpegang pada putusan Menpan," kata Tjahjo, di gedung Kemendagri, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Agustus 2015.

Tjahjo menegaskan, intinya PNS tetap tak boleh terlibat langsung dalam kampanye calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. Termasuk bagi Petahana, tak boleh menggunakan aset pemerintah daerah.

"Semua harus dikontrol ketat pemerintah," ujarnya.

Tjahjo menambahkan, Panwas Pilkada telah memiliki sistem untuk mengawasi hal tersebut. Nantinya, Kemendagri juga akan melakukan pengawasan melalui Inspektorat dengan mengeluarkan surat edaran.

"Akan kami cari apa sanksinya dan sebagainya. Soal atribut itu, kita kembalikan pada PNS sendiri, kan harus netral," paparnya.

Sebelumnya, isu tersebut muncul setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman, mengatakan warga masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat hadir mengikuti kampanye pasangan, calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah, dengan catatan tidak membawa atribut pegawai, seperti seragam atau kendaraan dinas.

Ia berpendapat, setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, dari pasangan calon kepala daerah yang didukung. Ini bagian dari hak sebagai warga negara, termasuk bagi PNS.

Akan tetapi, ia juga sadar bahwa pengawasan kampanye menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi di daerah. Karenanya, ia mengharapkan, masyarakat mengikuti tata cara dan aturan yang sudah dibuat pemerintah dalam pelaksanaan pilkada, termasuk aturan kampanye.

Himbauan tersebut, bertentangan dengan kebijakan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral di pilkada.

Isi surat edaran tersebut, antara lain mengatur PNS atau ASN, tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah. PNS juga dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah, demi kepentingan pilkada salah satu calon. (one)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016