Dikalahkan Yusril, Ini Tanggapan Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Patung Yesus dan Bunda Maria di Gereja Klaten Dirusak
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan melakukan upaya banding atas keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memenangkan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra dalam

Kembangkan BUMDes, Menteri Eko Minta Saran Gubernur Ini
Ganjar mengaku sangat terkejut dan melihat adanya kejanggalan terkait putusan Majelis Hakim. Pihaknya siap melakukan upaya hukum lanjutan hingga Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pilkada DKI, Yusril Pasrah
"Saya cukup terkejut mengetahui putusan itu, lho kok jadinya seperti ini. Tapi apa pun itu kita tetap menghormati putusan pengadilan dan bersepakat bulat untuk mengajukan banding," ujar Ganjar di sela kunjungannya di Kabupaten Banyumas, Sabtu malam 22 Agustus 2015.

Baca Juga: 

Ganjar melihat putusan yang memenangkan pihak PT IPU masih banyak ditemukan kejanggalan. Utamanya, kesaksian dari pihak Pemprov Jateng yang tidak banyak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Selain itu, adanya hal-hal yang bersifat administratif yang harusnya diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) namun diputus di ruang perdata yakni PN Semarang.

"Makanya kita banding. Saya akan kejar terus soal ini. Ini enggak main-main, " kata dia.

Terkait sertifikat asli lahan PRPP, Ganjar sendiri telah melakukan penelusuran hingga ke Badan Pertanahan Negara (BPN). Tapi hingga kini tidak membuahkan hasil yang memuaskan juga ditemukan.
 
"Pada 1987, Pemprov Jateng memberikan kuasa untuk mengurus sertifikat. Dan tahun 1988 dikasih kabar kalau sudah jadi tapi tidak pernah kembali hingga saat ini sehingga saya mencari-cari sampai lapor ke BPN. Kayaknya ada yang main-main soal ini," ujarnya.

Meski begitu, sambil menunggu proses hukum berjalan, dirinya ingin memberikan kepastian mengenai pemilik lahan di kawasan PRPP saat ini.
    
PN Semarang telah memenangkan pihak penggugat yakni PT IPU yang diwakili oleh pengacara senior Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Dwiarso Budi Santiarto dalam putusannya, Kamis 20 Agustus 2015, Gubernur Jateng selaku tergugat I, Yayasan PRPP tergugat II, dan PT PRPP selaku tergugat III, bersalah melakukan perbuatan melawan hukum atas penerbitan sertifkat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas tanah sengketa seluas 237 hektare.

Selain tergugat di atas, Majelis Hakim juga menyatakan bersalah terhadap sejumlah pihak dalam proses penerbitan sertifikat HPL. Masing-masing adalah pihak turut tergugat I, kantor Badan Pertanahan Negara, Kanwil BPN Jateng selaku turut tergugat II, dan kantor BPN Semarang.

Meski Ganjar dinyatakan kalah, namun gugatan yang dilayangkan Yusril hanya dikabulkan sebagian oleh hakim. Termasuk permintaan ganti rugi senilai Rp1,6 triliun yang dilayangkan Yusril kepada Gubernur Jateng.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya