Kewajiban Bahasa Indonesia Bagi Ekspatriat akan Dihilangkan

Aksi turis Belgia menari Kuda Lumping
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
- Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat, salah satunya adalah mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia, seyogyanya dihilangkan.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, seperti dikutip dari laman
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi
Seskab, Minggu 23 Agustus 2015.


Menurut dia, beberapa regulasi yang dinilai tidak
friendly
kepada investasi akan dikurangi. "Karena kita ingin mendorong dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa."


Mengenai waktu pencabutannya, Pramono Anung mengatakan setelah ada kajian. "Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak
friendly
investasi akan dihilangkan,” tutur dia.


Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. "Bangsa kita pun, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing," ujar Pramono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya