Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar regulasi-regulasi yang menghambat, salah satunya adalah mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia, seyogyanya dihilangkan.
“Karena itu tidak memungkinkan, itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut. Termasuk di antaranya persoalan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Itulah yang diatur dalam waktu segera,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, seperti dikutip dari laman
Seskab,
Minggu 23 Agustus 2015.
Baca Juga :
BPN Diberi Peringatan Jokowi, Ini Penyebabnya
Mengenai waktu pencabutannya, Pramono Anung mengatakan setelah ada kajian. "Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak
friendly
investasi akan dihilangkan,” tutur dia.
Pramono menjelaskan, era globalisasi, orang bisa berbicara bahasa apa saja. "Bangsa kita pun, juga banyak yang berbicara dengan bahasa para pekerja asing," ujar Pramono.
Halaman Selanjutnya
Mengenai waktu pencabutannya, Pramono Anung mengatakan setelah ada kajian. "Pasti dalam minggu-minggu ini akan segera dibereskan karena Presiden minta Agustus ini semua yang berkaitan dengan regulasi yang tidak