VIVA.co.id - Pemerintah daerah mengeluhkan tak ada aturan teknis transfer dana desa. Inilah yang membuat dana desa yang dikirimkan pemerintah mangkrak alias tak dicairkan.
"Kami mengapresiasi transfer dana desa. Namun ada yang harus diperhatikan pemerintah yakni aturan teknis transfer dana tersebut," kata Wakil Ketua Komisi IV, Ghazali Abbas Adan, dalam diskusi "Senator Kita" di kantor Dewan Pers, Jakarta Minggu 23 Agustus 2015.
Namun, Ghazali mengatakan bahwa pemerintah tak mengeluarkan aturan teknis tentang transfer dana desa. Mereka ingin agar ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan dana desa (juklak).
Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah punya pedoman untuk menyerap dana tersebut. Sebab, mereka takut menggunakan dana tersebut, untuk pertumbuhan daerah, tanpa adanya juklak dan juknis dari pemerintah pusat.
"Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro) mengeluh ada dana menganggur. Bupatinya mengeluh tidak ada juklak dan juknis, jadi mereka khawatir masuk penjara, sehingga disimpan di bank," kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan mencatat posisi dana transfer desa yang mengganggur (idle) pada Juni 2015 sebesar Rp273 triliun. Angkanya naik dibandingkan posisi Mei 2015 yang sebesar Rp255 triliun. Dana tersebut menganggur di perbankan daerah, swasta, maupun bank BUMN.
"Sudah diberi warning, jumlahnya terus meningkat," kata Bambang di kantornya, Jakarta Jumat 21 Agustus 2015.
Dia mengatakan bahwa minimnya penyerapan belanja dan masih nganggurnya dana desa itu disebabkan oleh ketakutan pemerintah daerah akan kriminalisasi yang bisa terjadi ketika menyerap dana itu.
"Pemerintah daerah gamang bergerak cepat. Di sisi lain, ada masalah ketakutan kriminalisasi," kata eks kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu.