Satu Capim KPK Akui Tak Pernah Berkiprah Bidang Antikorupsi

Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengkonfrontasi sejumlah calon. Pansel menanyai ihwal beberapa temuan dan aduan masyarakat tentang profil masing-masing calon melalui wawancara tahap akhir di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Wawancara terhadap 19 calon pimpinan KPK ini digelar pada 24-26 Agustus 2015. Wawancara dimulai pukul delapan pagi, dan masing-masing calon diwawancarai bergantian dengan durasi waktu satu jam. Calon yang mendapat giliran pertama menjalani tes wawancara adalah Ade Maman Suherman.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Ade Maman Suherman adalah Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Pansel mengajukan sejumlah pertanyaan, antara lain, kewenangan KPK, faktor pendorong terjadinya tindak korupsi, langkah-langkah hukum pencegahan tindak korupsi, dan mekanisme dan koordinasi pengawasan tindak korupsi antarlembaga.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

“Saya ingin bertanya: apa saja kegiatan Anda lima tahun terakhir yang terkait dengan antikorupsi?” tanya Prof Harkristuti Harkrisnowo, seorang anggota Pansel KPK, kepada Ade Maman Suherman.

“Sebagai seorang dosen, saya mengajar dan menulis artikel penegakan hukum di koran,” Ade menjawab.

“Yang berbau akademik begitu, di jurnal nasional, di jurnal internasional,” tanya Hartuti lagi.

”Saya akui di jurnal nasional dan jurnal internasional ada, tapi tidak fokus pada korupsi, tapi hukum ekonomi tentang pengadaan barang,” jawab Ade.

“Itu jurnal. Kalau kegiatan?” Hartuti mendesak.

“Saya selama ini melakukan Tri Dharma,” kata Ade.

Berikut ini 19 calon pimpinan yang mengikuti wawancara dengan Pansel KPK:

1. Ade Maman Suherman, (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Univesitas Jenderal Soedirman);
2. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa);
3. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Topikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat);
4. Brigadir Jenderal Polisi Basaria Panjaitan (Widyaiswara Madya Sespimti Polri);
5. Budi Santoso (Komisioner Ombudsman);
6. Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank);
7. Firmansyah TG (Konsultan Keuangan);
8. Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK);
9. Mayor Jenderal (purn) TNI Hendardji Soepandji (mantan Komandan Pusat Polisi Militer);
10. Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM);
11. Johan Budi Sapto Pribowo (Pelaksana Tugas Pimpinan KPK);
12. Laode Muhamad Syarif (Rektor Universitas Hasanudin Makassar);
13. Moh. Gudono (Ketua Audit UGM);
14. Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation);
15. Saut Situmorang (Staf Ahli BIN);
16. Sri Harijati (Direktur Perdata Kejaksaan Agung);
17. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK);
18. Surya Tjandra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya);
19. Insepektur Jenderal Polisi Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya