Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Markas Besar Polri menjadwalkan menggelar perkara kasus penimbunan Sapi, Senin 24 Agustus 2015. Gelar perkara ini untuk memantapkan para penyidik dalam menetapkan tersangka kasus penimbunan sapi yang terjadi di Tangerang itu.
"Hari ini dilakukan gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Victor Edi Simanjuntak.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
"Hari ini dilakukan gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Victor Edi Simanjuntak.
Saat disinggung siapa calon tersangkanya, Victor enggan menyebutkan. Alasannya, karena masih dalam pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan.
"Calon sudah ada. Namun, apa betul dia terbukti nanti kami lihat dulu," ujarnya.
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di PT TUM dan BPS di Tangerang, Banten. Hasilnya ditemukan 21.933 sapi, dan yang siap potong berjumlah 5.498 ekor.
Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan penggrebekan di tempat penimbunan 2.500 sapi milik PT Widodo Makmur Perkasa, di Desa Mampir, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkembangannyan, penyidik menemukan adanya indikasi surat larangan berjualan daging sapi, yang diduga diedarkan asosiasi pedagang daging sapi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Saat disinggung siapa calon tersangkanya, Victor enggan menyebutkan. Alasannya, karena masih dalam pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan.