Kasus Simulator, KPK Periksa Anggota Polri dan PNS Kemenkeu

Simulator SIM
Sumber :
  • Darmawan/VIVAnews
VIVA.co.id -
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polri guna mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator pengemudi atau driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011 dengan tersangka Sukotjo Sastronegro Bambang.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Ketiganya adalah Brigjen Wahyu Indra Pramugari, yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sespim di Lemdiklat Polri, Perwira menengah di Lempdiklat Polri, Kompol Ni Nyoman Suartini, dan AKBP Asep Julianto Nugroho.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan driving simulator di Korps lalu lintas Mabes Polri Tahun 2011 untuk tersangka Sukotjo Sastronegoro Bambang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2015.


Selain memeriksa tiga anggota polri, KPK Juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu karyawan bank BNI Hidayat Taufik dan satu PNS Kementerian Keuangan yakni Sambas Mulyana.


"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama," kata Priharsa.


Sukotjo S Bambang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Dalam kasus ini KPK juga sudah mengungkap tersangka lain seperti, mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.


Sukotjo adalah pengungkap kasus dalam proyek yang nilainya mencapai Rp198,6 miliar yang membuat negara merugi hingga Rp121 miliar. Saat ini, Sukotjo dan Budi masih menjalani penyidikan di KPK.


Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.


Laporan: Dianty Windayanti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya