Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Menimbun Bahan Pangan

Konferensi Pers Penanggulangan Kekeringan di Indonesia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat soal larangan melakukan penimbunan, atau penyimpanan kebutuhan pokok. Maklumat nomor MAK/01/VIII/2015 ini ditujukan bagi para pelaku usaha.

Maklumat Kapolri ini dikeluarkan, setelah beberapa waktu terakhir, ditemukan aksi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan daging sapi di pasaran.

"Dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat," demikian isi maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada Senin 24 Agustus 2015.

Dalam maklumat itu disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.

Kelangkaan ini, lanjut Kapolri, membuat keresahan bagi masyarakat. Sebab, mengakibatkan kenaikan harga pangan.

Untuk itu, Kapolri mengeluarkan peringatkan kepada pelaku usaha bahwa barang siapa dengan sengaja menimbun, atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan, atau di luar batas kewajaran, agar mendapat keuntungan, sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal, atau melambung tinggi.

Serta, menyimpan barang kebutuhan pokok, atau barang penting dalam jumlah, atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan, atau hambatan lalu lintas perdagangan, Kepolisian RI, akan melakukan tindakan tegas.

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Perbuatan tersebut akan diancam pidana, sebagaimana melanggar Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 7 tahun, atau denda paling banyak Rp100 miliar, dan Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda Rp50 miliar.

"Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha untuk tercipta usaha yang sehat, dan tidak terjadi keresahan masyarakat," terang Kapolri. (asp)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menghadiri Halal Bi Halal Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai siapapun yang memimpin Indonesia harus mewujudkan tujuan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024