Kemenag Dinilai Tak Kompak Soal Penyebab Visa Haji Telat

Jemaah haji
Sumber :
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik Kementerian Agama (Kemenag) yang tak kompak dalam menjelaskan tentang penyebab keterlambatan penerbitan visa ribuan jemaah calon haji. Tak ada otoritas yang dapat dipercaya tentang sumber masalah sebenarnya sehingga malah membingungkan masyarakat.
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji

Inspektur Jenderal Kemenag, M Jasin misalnya. Ia mengatakan, persoalan keterlambatan visa jemaah calon haji yang terjadi di beberapa daerah akibat keterlambatan dalam pembahasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Sementara, menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil, permasalahan itu akibat sistem baru pendataan jemaah calon haji, yakni sistem E-Hajj atau sistem pelayanan elektronik haji, yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Pernyataan yang kontradiktif dari dua pejabat Kementerian Agama itu tentu membingungkan masyarakat. Alangkah tidak baik jika mencari alasan lain yang sebetulnya tidak terkait," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P Daulay, sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Dpr.go.id, Senin, 24 Agustus 2015.

Saleh menyangkal alasan yang dikemukankan M Jasin. Menurut dia, penetapan BPIH tahun ini malah sebaliknya, lebih cepat dari tahun lalu. Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Kemenag juga telah berusaha menetapkan BPIH sesuai jadwal.

Hal itu dibuktikan dengan pengesahan BPIH sehingga jemaah calon haji melunasi BPIH juga lebih cepat dari tahun lalu. Terlebih, tahun ini tahapan pelunasan hanya berlangsung dua tahap, sedangkan tahun lalu berlangsung sampai lima tahap.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, pembahasan BPIH dilakukan setelah pemerintah melaporkan evaluasi pelaksanaan haji tahun sebelumnya, yakni 2014. Komisi VIII tidak bisa melanjutkan pembicaraan BPIH, sebelum Kemenag menyampaikan laporan evaluasi. Saat itu Kemenag terlambat melaporkan. Hanya ada tersisa waktu seminggu sebelum batas akhir yang diamanatkan Undang-Undang.

"Kalau BPIH mau cepat dibahas, semestinya pemerintah juga lebih cepat memberikan laporan evaluasinya ke DPR. DPR tentu dengan senang hati mendapatkan laporan evaluasi itu lebih awal. Sayangnya, pernyataan itu muncul setelah ada kendala dalam pengurusan visa. Sebelumnya, belum pernah ada yang merasa penetapan BPIH itu terlambat," ujar Saleh membeberkan.

Selain itu, penetapan BPIH itu sudah lama dilaksanakan, namun Peraturan Presiden (Perpres) tentang itu yang malah sedikit terlambat diterbitkan. Tentu itu juga adalah bagian dari tanggung jawab Kemenag untuk mendesak Presiden mempercepat penandatanganan Perpres.

"Saya ingat, beberapa kali anggota-anggota Komisi VIII mengingatkan agar Perpres BPIH segera ditetapkan. Masih bisa dilacak di internet. Beritanya jelas. Mohon dicek apakah betul Komisi VIII mendesak hal itu."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya