SP JICT Laporkan Dirut Pelindo II ke Bareskrim Polri

Serikat Pekerja JICT Tolak Perpanjangan Konsensi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja
- Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT)  mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, Senin 24 Agustus 2015. Didampingi Kuasa Hukum Malik Bawazir, mereka melaporkan direktur utama PT Pelindo II yang berinisial RJL atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik.

Polri Atur Strategi Hadapi Kasus Haris Azhar

"Dugaan ini dilakukan sistematis dengan konten dan kata-kata atau kalimat yang tendensius bersifat penghinaan," ujar Malik, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2015.
IPW Kecam Pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim


Menurut dia, ucapan yang dilakukan oleh direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sebagai pelayan publik harus lebih berhati-hati dalam mengutarakan sesuatu ke publik. Tak perlu kata-kata yang tendensius diucapkan kepada seluruh karyawan JICT.


"RJL katakan (di salah satu media massa nasional) bahwasanya siapa saja menolak (kontrak) adalah musuh negara," ujarnya.


Kata Malik, perkataan direksi BUMN tidak punya
legal standing
dan kapasitas menyatakan seseorang musuh negara.


Dengan demikian, ia mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat negara itu biar publik yang menilai, apakah dia adalah seorang pemimpin yang baik atau tidak.


Menurut Malik, ada beberapa laporan yang sudah diterima oleh penyidik kepolisian, di antaranya, DP melaporkan DRU selaku petinggi PT JICT atas dugaan pidana menghalang-halangi serikat pekerja. Dengan nomor laporan LP/987/VIII/2015, DRU dilaporkan dengan pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau buruh.


Selain itu, NSH melaporkan ke penyidik dengan laporan Nomor LP/985/VIII/2015/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dengan pelapor ketua umum SP JICT, terlapor RJL. Selain itu, dengan pasal yang sama RJL dilaporkan atas nama seorang pegawai JICT bernama DP dengan Nomor laporan LP/986/VIII/Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya