Tetapkan Pasangan Calon Pilkada, KPU Siap Terima Gugatan

Surat suara pilkada serentak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, KPU telah menetapkan pasangan calon (paslon) pilkada serentak 2015 yang berlangsung di 261 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 219 kabupaten, dan 33 kota.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Untuk itu, KPU siap menerima gugatan dari 59 paslon yang tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada serentak 2105.

"Ada 59 paslon yang tidak memenuhi syarat baik parpol atau perseorangan. Mereka memiliki hak untuk membanding keputusan ini melalui sengketa. Ruang dibuka oleh UU dan hak konstitusional masing-masing calon," kata Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Husni menerangkan, usai menetapkan hasil paslon hari ini, maka otomatis KPU telah siap menghadapi gugatan yang mungkin akan diajukan dari mereka paslon yang keberatan atas hasil penetapan ini. 

"Kalau tidak menerima, sebagai pengemban amanah kami telah menyiapkan rekan-rekan di daerah untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa di Panwas Kabupaten dan Kota atau Bawaslu Provinsi," ungkapnya.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Menurut Husni, dari sejumlah masalah penyebab tidak lolosnya paslon tersebut antara lain, terkait dukungan partai politik (parpol), soal ijazah, atau syarat administratif lainnya, juga kesehatan.

"Sampai saat ini memang kami belum buat data statistiknya," ungkap Husni.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, sebagian besar terkait masalah dukungan parpol atau gabungan parpol seperti kelengkapan dokumen pelengkap perubahan dukungan, juga termasuk persoalan kesehatan. 

"Ada persoalan pajak, juga terkait status pembebasan bersyarat bagi yang berstatus narapidana. Detailnya menunggu dari daerah. Saya kira memang kami masih membutuhkan waktu, info persis penyebab 59 paslon tak memenuhi syarat tersebut," tutur Husni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya