Hari Ini Jaksa Periksa Gubernur Gatot di KPK

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) pada tahun anggaran 2011-2013. Gatot dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Agung pada pagi ini pukul 10.00 wib di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, diperiksa di (kantor) KPK oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Selasa 24 Agustus 2015.

Sebelumnya pada 13 Agustus lalu, Tim Penyidik Khusus telah menjadwalkan untuk memeriksa Gatot, namun pemeriksaan dibatalkan karena saat itu Gatot melalui kuasa hukumnya meminta penundaan karena ketidaksiapannya untuk diperiksa.

Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga turut diperiksa. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung

Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut

Gatot dan Evy menerima putusan hakim atas kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016