Gatot Pujo Nugroho dan Pusaran Korupsi Bansos

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mengisyaratkan adanya penaikan status tersangka bagi Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot hari ini, Selasa 25 Agustus 2015, kembali diperiksa penyidik khusus Kejaksaan Agung di gedung KPK. 

“Bisa jadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum pada Kejaksaan Agung Tony Spontana saat dikonfirmasi media di Gedung Kejaksaan Agung, Senin.

Nama Gatot Pujo Nugroho disebut-sebut terlibat dalam perkara dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumatera Utara. Namun, setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp43,718 miliar.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Baca juga:

Pada rentang tahun tersebut, diketahui politisi PKS itu telah menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara menggantikan gubernur sebelumnya, Syamsul Arifin. Gatot resmi sebagai Plt Gubernur pada 2011.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut menyebutkan terdapat kejanggalan dalam realisasi dana bantuan sosial tersebut. Beberapa waktu lalu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat BPK Sumut Iskandar Setiawan menyebut ada sejumlah kegiatan yang dibiayai dengan dana bansos, namun tak sesuai dengan proposal dan bahkan beberapa kegiatan lainnya diduga fiktif. Dalam laporan BPK Sumut juga disebutkan bahwa alokasi dana bansos tersebut telah ditentukan oleh Gatot saat dia menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut pada 2008 di Era Syamsul Arifin.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Baca juga:

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pun telah ikut diperiksa. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Medan. Bahkan, tim mengadakan pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara untuk mengkordinasikan temuan BPK atas dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Gatot Pujo Nugroho juga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kini dirinya resmi menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut. Bahkan, beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, kasus penyuapan hakim PTUN Medan diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara.

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024