Prabowo Sambut Baik Putusan Inkracht Walfrida Soik

Prabowo berbincang dengan Walfrida
Sumber :
  • Facebook Prabowo Subianto

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyambut baik putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia, terhadap Walfrida Soik.

Prabowo: Soal Reshuffle Tanya ke Presiden

Tenaga Kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Timur itu telah dibebaskan dari hukuman mati karena terbukti tidak bersalah membunuh majikannya di tahun 2010 lalu. 

Putusan inkracht tersebut ditetapkan Mahkamah setelah Jaksa Penuntut Malaysia menarik pengajuan banding terhadap putusan bebas TKI asal NTT Walfrida Soik.

"Tentunya kita bersyukur dan kita gembira. Ini perjuangan yang cukup panjang, hampir dua tahun. Jadi kita bersyukur, kita lega. Mudah-mudahan kita tinggal berapa langkah lagi, (Walfrida) bisa kembali pulang," kata Prabowo kepada tvOne di Malaysia, Selasa, 25 Agustus 2015.

Prabowo mengaku langsung terbang ke Malaysia setelah mendapat kabar dari tim kuasa hukum bahwa pagi ini akan digelar sidang lanjutan kasus banding terhadap putusan bebas Walfrida di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia. Kuasa hukum meminta Prabowo menyaksikan sidang tersebut.

"Saya tanya, gimana kira-kira ini, keputusannya bagus atau tidak? Tapi beliau (kuasa hukum) optimis. Pagi-pagi kami baru datang di pengadilan, dan sebelum mulai kami sudah dengar bahwa jaksa akan mencabut. Jadi itu kami baru yakin," terang Prabowo.

Mantan Danjen Kopassus ini tidak menjelaskan secara rinci alasan Jaksa Penuntut Malaysia mencabut bandingnya ke Mahkamah. Namun, kata Prabowo, tim kuasa hukum mampu meyakinkan Mahkamah dengan argumen hukum yang kuat, sehingga Mahkamah membebaskan Walfrida atas segala tuduhan hukum.

"Setebal ini argumen hukum (menunjukkan berkas tebal), dan sangat meyakinkan, bahwa pada saat kejadian Walfrida masih di bawah umur. Sesuai hukum Malaysia harus dibebaskan," paparnya.

Walfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Walfrida merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar.

Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih dibawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.

Kemudian pada Senin, 7 April 2014, Mahkamah Tinggi Kota Bharu menjatuhkan vonis bebas kepada Walfrida Soik. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Azmad Zaidi bin Ibrahim, Walfrida terbukti masih berusia di bawah 18 tahun dan mengalami gangguan kejiwaan saat membunuh majikannya

"Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," ujar Herman. (ase)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gerindra Siap Usung Kembali Prabowo Capres 2019

"Untuk kepemimpinan Indonesia yang lebih baik," kata Moekhlas Siddiq

img_title
VIVA.co.id
6 April 2016