Jimly: KPK Harus Permanen, Bukan Lembaga Sementara

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jimly Ashiddiqie, mengungkapkan alasannya mendaftar adalah karena ingin menyelamatkan lembaga antikorupsi itu. Dia menilai bahwa situasi yang terjadi sekarang sedang krusial.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya pikir kalau dibiarkan, jadi dibenarkan KPK (harus) dibubarkan. Sudah banyak yang pikir begitu. Jangan sampai begitu, karena korupsi sudah menjadi trending topic (permasalahan global) isu di dunia," kata Jimly saat menjalani tes wawancara di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2015.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Jimly menyetujui jika KPK dapat menjadi lembaga yang permanen, bukan lembaga sementara atau ad hoc yang dapat dibubarkan sewaktu-waktu. Namun kepermanenan KPK harus dilindungi undang-undang keberadaan lembaga itu tidak disoal lagi karena disebut lembaga sementara.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Tidak bisa dimungkiri, KPK, yang menurut ukuran standar sekarang, tidak harus tidak, harus ada di negara modern. Jangan berpikir KPK sementara meski dibangunnya (alasan didirikan) begitu (bersifat sementara)," ujar Jimly.

Kendati demikian, Jimly mengaku masih ada yang perlu diperbaiki dalam lembaga KPK. Salah satunya adalah terkait masalah komunikasi dengan lembaga penegak hukum lain.

"Memperbaiki hubungan antarsesama penegak hukum, partnership (kemitraan), supaya ada pemahaman sama tentang masalah negara yang serius yang harus ditangani bersama," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya