Gatot dan Evy Pamer Kemesraan Usai Diperiksa KPK

Evi Evy Susanti istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id
Terbukti Bersalah, Gatot Pujo Minta Maaf ke Warga Sumut
- Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, diperiksa sebagai saksi kasus bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara oleh tim Kejaksaan Agung. Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui juga, istri muda Gatot, Evy Susanti, juga berada di dalam gedung komisi.

Gatot Pujo Nugroho Divonis Tiga Tahun Penjara

Sekitar pukul 17.05 Wib, Gatot dan Evy keluar bersamaan dari gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 25 Agustus 2015. Ini adalah kebersamaan pertama mereka setelah mendekam di sel berbeda. Gatot di Rumah Tahanan Cipinang, sementara Evy di Rumah Tahanan KPK.
Gatot Pujo Nugroho Pasrah Hadapi Vonis Hakim


Gatot yang sudah lama tak bertemu Evy tampak dengan mesra merangkul istri keduanya itu. Tangan Gatot merangkul pundak perempuan berjilbab itu. Mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK, keduanya hanya tersenyum.


Baik Gatot maupun Evy, yang keluar dengan berjalan berdampingan menuju mobil tahanan di pelataran gedung KPK, memilih tidak bersuara. Evy hanya tertunduk, tanpa menghiraukan pertanyaan awak media. Terutama, saat disinggung kemesraan mereka, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.


Sementara Gatot, hanya memberi respons dengan tersenyum. Sesekali dia melambaikan tangan. Tidak ada
statement
apapun dari politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.


Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun anggaran 2011-2013.


"Benar, besok tanggal 25 Gatot diperiksa di KPK oleh Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Senin kemarin.


Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Sekitar 24 saksi telah memberikan keterangan untuk membantu penyidik dalam menggali petunjuk untuk mengembangkan kasus tersebut.


"Belum termasuk yang diperiksa di Sumut," ujar Tony.


Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah diperiksa terkait kasus ini.


Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.


Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Medan terkait kasus ini.


Bahkan, Tim mengadakan pertemuan dengan  perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut).


Pertemuan ini untuk mengkordinasikan temuan BPK atas dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2011-2013.


Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya