Periksa Gatot Tujuh Jam, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Gatot Diperiksa Penyidik Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Selama tujuh jam, Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walau begitu, hingga kini Kejaksaan masih kesulitan menentukan tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut 2011-2013.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyidikan. Tapi tersangka belum ditetapkan, sehingga Pak Gatot diperiksa sebatas sebagai saksi," ujar Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung, Victor Antonius, di KPK, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Kasus dugaan korupsi bansos itu, terjadi kala Gatot aktif menjadi Gubernur Sumatera Utara. Namun, pihak Kejaksaan masih belum menaikkan status politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.


"Ini terkait penggunaan bansos untuk apa saja, kegiatannya apa saja, hibahnya diberikan ke mana saja," katanya.


Dia mengklaim, tim di lapangan yang ia pimpin sudah menemukan dugaan yang mengarah pada tindakan korupsi. "Sudah ada temuan dari tim di lapangan, penyidik kami terus melakukan pengusutan di lapangan," katanya.


Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.


Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. Sekitar 24 saksi telah memberikan keterangan untuk membantu penyidik dalam menggali petunjuk untuk mengembangkan kasus tersebut.


"Belum termasuk yang diperiksa di Sumut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Jakarta, Senin kemarin.


Beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah diperiksa. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.


Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Medan terkait kasus ini.


Bahkan, Tim mengadakan pertemuan dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut. Pertemuan ini untuk mengoordinasikan temuan BPK atas dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013.


Berdasarkan temuan BPK, terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya