KPU Perintahkan Copot Spanduk Kampanye Pilkada di Daerah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan aparat pemerintah daerah mencopot setiap alat peraga kampanye atau sosialisasi calon kepala daerah. Media sosialisasi berupa baliho, reklame, spanduk, dan sebagainya harus dibersihkan.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menjelaskan bahwa media sosialisasi dalam bentuk apa pun sesungguhya sudah dilarang sejak semua pasang calon ditetapkan di masing-masing daerah. Namun dia mengingatkan untuk memastikan agar tak ada lagi alat peraga yang beredar di daerah-daerah.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Hadar juga mengingatkan bahwa alat peraga kampanye yang dibolehkan hanya media yang diproduksi KPU. Lokasi pemasangannya pun telah ditentukan di tempat-tempat tertentu alias tak boleh di sembarang tempat.
Pencalonan Pilkada Segera Dimulai, 5 PKPU Belum Disahkan

"Alat peraga kampanye itu harus dicopot. Yang boleh dipasang hanya yang diproduksi oleh penyelenggara (pemilu), KPU, dan itu juga dipasang di tempat-tempat tertentu saja yang sudah kami tetapkan bersama pemerintah daerah," kata Hadar di Jakarta pada Selasa malam, 25 Agustus 2015.

Hadar mengaku menerima sejumlah laporan bahwa di daerah-daerah tertentu, persebaran alat peraga sosialisasi cukup banyak, sehingga tak mudah dibersihkan. Tetapi KPU tetap memerintahkan agar tak ada satu pun media sosialisasi yang masih ditemui di tempat-tempat publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta bekerjasama dengan aparat terkait.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga yang boleh dipasang adalah yang diproduksi KPU dan dipasang di tempat-tempat tertentu.

Pasal 63 UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye sebagaimana dilaksanakan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten-Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan akil wali kota.

Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

Dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Wali Kota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye.

Hal itu bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya