Pilkada Dikuasai Calon dari Parpol

Persiapan Pilkada Serentak 2015
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 265 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 9 Desember 2015. Rinciannya, sembilan provinsi, 223 kabupaten, dan 33 kota.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Jumlah itu berdasarkan penetapan pasangan calon di 261 daerah pada 24 Agustus 2015 ditambah empat kabupaten: Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Selayar pada 25 Agustus 2015.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ada tiga daerah yang pelaksanaan Pilkadanya ditunda hingga 2017, yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Pilkada di tiga daerah itu ditunda karena hanya ada satu pasang calon. Sementara, tiga daerah akan menetapkan pasangan calon pada 30 Agustus 2015, yaitu Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Pacitan.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

KPU mencatat, Pilkada serentak di 265 daerah itu diikuti 784 pasangan calon. Paling banyak adalah pasangan calon yang diusung partai politik (parpol), yaitu sebanyak 654 pasangan. Sedangkan pasangan calon dari jalur perseorangan atau yang kerap disebut calon independen hanya segelintir, yaitu 130 calon.

Ada 62 pasang calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias digugurkan. Sebagian besar adalah pasangan calon perseorangan. Ada 39 calon perseorangan yang digugurkan dan 23 yang lain adalah calon yang diusung parpol.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya