Bawaslu: Kampanye Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah Terkait Pilkada Serentak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan kepada seluruh kontestan pemilihan kepala daerah agar mematuhi segala peraturan tentang kampanye. Termasuk penggunaan alat peraga atau media kampanye.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Masa kampanye ditetapkan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015. Alat peraga kampanye yang dibolehkan hanya media yang diproduksi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lokasi pemasangannya pun telah ditentukan di tempat-tempat tertentu alias tak boleh di sembarang tempat.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

KPU telah menetapkan masa 24-26 Agustus 2015 untuk membersihkan seluruh media sosialisasi kandidat seperti baliho, reklame, spanduk, dan sebagainya di daerah-daerah. Artinya, mulai 27 Agustus tak ada lagi alat peraga dalam bentuk apa pun, kecuali media yang diproduksi KPU.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Bawaslu telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, partai politik, dan tim sukses para kandidat agar benar-benar memperhatikan peraturan itu. Pemerintah daerah diminta secara khusus agar menertibkan alat peraga sosialisasi dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Bawaslu merasa perlu bekerja sama juga dengan Dinas Lingkungan Hidup, karena kegiatan kampanye bakal menggunakan banyak tempat-tempat publik. Karena itu pula, kegiatan kampanye rawan merusak lingkungan, misalnya, penempelan atau pemasangan spanduk di pohon-pohon atau poster di dinding, dan lain-lain.

"Kami (Bawaslu) tak mau kampanye tak berwawasan lingkungan hidup, seperti pohon ditempeli," kata Anggota Bawaslu, Nasrullah, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2015.

Nasrullah menambahkan, Bawaslu telah berkoordinasi juga dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk memastikan bahwa tidak ada iklan di televisi atau radio sebelum masa kampanye dimulai.

"Sebelum tanggal 27 Agustus tak boleh beriklan di televisi atau koran. Sanksinya paling ringan diperingatkan, kalau berat didiskualifikasi," ujar Nasrullah.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, alat peraga yang boleh dipasang adalah yang diproduksi KPU dan dipasang di tempat-tempat tertentu.

Pasal 63 UU Pilkada menyebutkan bahwa kampanye sebagaimana dilaksanakan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten-Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan akil wali kota.

Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

Dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Calon Gubernur/Bupati/Wali Kota dijelaskan bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye.

Hal itu bertujuan mengajak orang memilih pasangan calon tertentu yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai tahapan pilkada serentak, kampanye calon kepala daerah dilakukan pada 27 Agustus sampai 4 Desember 2015. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya