Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Persidangan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis kembali ditunda lantaran Majelis Hakim mengabulkan permintaan pengacara senior itu untuk berobat ke dokter Terawan Agus Putranto di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. OC Kaligis ngotot tidak mau surat dakwaannya dibacakan oleh jaksa KPK sebelum dia diperiksa oleh dokter.
"Sebagai orang yang tahu hukum, mestinya jauh lebih lebih bijak menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," kata jaksa KPK Yudi Kristiana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Baca Juga :
Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis
"Sebagai orang yang tahu hukum, mestinya jauh lebih lebih bijak menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," kata jaksa KPK Yudi Kristiana usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Menurut Yudi, Kaligis telah diperiksa oleh dokter dari lkatan Dokter lndonesia (IDI) sebelum persidangan. Hasilnya, Kaligis dinyatakan mampu menjalani persidangan.
"Tadi sudah dibacakan di persidangan. Jadi sebenarnya terhadap Bapak OC Kaligis, layak cakap. Jadi kesimpulannya adalah cakap mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan," kata Yudi.
Kendati demikian, hakim tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan OC Kaligis tersebut. Persidangan kemudian ditunda hingga 31 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB.
"Kita akan melaksanakan penetapan hakim," ujar Yudi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Yudi, Kaligis telah diperiksa oleh dokter dari lkatan Dokter lndonesia (IDI) sebelum persidangan. Hasilnya, Kaligis dinyatakan mampu menjalani persidangan.