Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan rekonstruksi kasus
cyber crime
dan narkoba internasional pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2015. Namun, proses rekonstruksi dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini melakukan rekonstruksi untuk menangani masalah
cyber crime
dan imigrasinya di Bandung. Karena peralatannya ada di sana," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Anjan, rekonstruksi dilakukan untuk melakukan penyidikan lebih dalam terhadap 30 warga negara asing yang diduga terlibat kasus tersebut.
Barang-barang itu antara lain, 260 psikotropika golongan 4, sabu 2,5 kilogram, alat hisap sabu, 11 unit laptop, 20 telepon, 30 alat sambungan internet, 27 unit telepon, 10 kalkulator, 10 bundel rekap tulisan China, 15 buku rekapan, 6 unit handy talk (HT), 25 unit meja kerja, 4 camera CCTV, 30 unit alat penguat sinyal, dan paspor warga negara Taiwan. (ren)
Halaman Selanjutnya