Menteri PU Temui Jaksa Agung Bahas Sengketa Tol JORR S

Menteri BUMN Rini Soemarno & Menteri PU - Perumahan Rakyat M Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 27 Agustus 2015. Kedatangannya untuk mengadakan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membahas seputar kasus Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi S.

 "Jadi pertemuan kita ngurusin JORR S yang masih ada dispute, secara hukum ini milik siapa," ujar Basuki Hadimuljono di Kejaksaan Agung.

Marga Nurindo Tolak Eksekusi Konsesi JORR S ke Hutama Karya

Basuki mengatakan bahwa kasus JORR S (Jakarta Outer Ringroad Seksi S atau Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi S) merupakan kasus lama yang telah ada sejak tahun 1998.

Sejak saat itu kepemilikan jalan tol ini belum jelas. Sengketa pengelolaan jalan tol ini melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Marga Nurindo Bhakti (MNB), PT Hutama Karya, dan PT Jasa Marga.

Kementerian PUPR Terseret Kasus Suap Damayanti

"Ini rapat terakhir untuk diambil keputusan oleh Bapak Jaksa Agung, jadi diundang dari Jasa Marga, Hutama Karya, dari BPK, dari Keuangan, dari Banknya yang dulu kita undang semua dan memberikan penjelasan, hanya sekarang tinggal menunggu tertulisnya terus akan diputuskan," kata dia.

Kasus ini terjadi sejak tahun 1998, saat Jasa Marga mengambil alih aset tersebut yang sebelumnya merupakan barang sitaan negara atas ketidakmampuan oknum melunasi utang untuk pembangunan jalan tol kepada BNI. Pada 1995, PT. Marga Nurindo Bhakti mengambil kredit dari BNI senilai Rp 2,5 triliun.

Kredit tersebut pada mulanya ditujukan untuk pembangunan jalan tol JOR-S. Namun, setelah diaudit dana pinjaman yang dipakai untuk pembangunan tol hanya Rp 1 triliun. Hingga saat ini belum diketahui sisa dana pinjaman tersebut dialirkan kemana.

Pada periode 1994-1998, secara bertahap Direktur PT Marga Nurindo Bhakti, Joko Ramiadji bekerja sama dengan PT Hutama Karya, menerbitkan commercial paper (CP) senilai Rp 1,2 triliun. Ternyata CP yang diterbitkan palsu dan PT Hutama Karya adalah oknum yang dirugikan dalam hal ini. Namun berdasarkan audit dana pembangunan tol bukan berasal dari CP palsu ini.

Hari Ini, Jokowi Resmikan Jembatan Senilai Rp1 Triliun

Ketidakmampuan PT. Marga Nurindo Bhakti (MNB) dalam mengembalikan pinjaman, menyebabkan tol disita dan proyek diambil alih oleh Badan penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BBPN mengembalikan proyek tersebut kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Jasa Marga pada tahun 1998. (ren)

Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016