Kampanye Pilkada, Pasangan Calon Petahana Wajib Cuti

Kampanye Khofifah-Herman di Jember, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Seno
VIVA.co.id
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
- Pelaksanaan kampanye pilkada sudah mulai berlangsung di berbagai daerah peserta pilkada. Tidak sedikit pasangan calon berasal dari kepala daerah yang maju kembali (petahana/
incumbent
Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
), juga turut serta dalam kegiatan kampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, petahana yang hendak melaksanakan kampanye harus terlepas dari penjabat daerah. Untuk itu, petahana harus mengajukan cuti selama kampanye.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Incumbent yang baru selesainya 2016, tapi dipercepat, ya saya kira, jika dia ingin memanfaatkan kampanye, harus mengajukan cuti," ujar Tjahjo di Universitas Kristen Indonesia, Jalan Mayjen Sutoyo 2, Cawang Jakarta Timur, Kamis 27 Agustus 2015.

Menurut dia, selama pengajuan cuti kampanye tersebut, tugas kepala daerah akan dialihkan sementara ke wakil kepala daerah atau sekretaris daerah. Hal itu agar kegiatan pemerintahan daerah tidak terganggu dengan cuti yang diambil incumbent tersebut.

"Harus cuti, kalau tidak, pasti ada sanksinya," katanya.

Terlebih jika pasangan incumbent diketahui menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Maka sanksi terberat keikutsertaan pasangan tersebut dapat digugurkan dalam pilkada.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pasangan calon yang hendak berkampanye tidak harus mengajukan cuti selama pelaksanaan kampanye yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 Desember.

Menurut dia, pasangan calon incumbent hanya cukup mengajukan cuti pada saat dia melakukan kampanye saja.

"Kalau selama itu dia harus cuti, nanti yang kerja siapa? Jadi, kapan dia mau melakukan kampanye, misalkan ada rapat umum atau ada rapat tertutup, nah dia harus cuti," tutur Hadar.

Hadar menambahkan, sesuai aturannya, ketika paslon mengajukan cuti, maka surat pengajuan cuti tersebut harus diserahkan ke KPU setempat sesuai pasal 61 ayat 7 PKPU 7/2015 tentang Kampanye.

Di dalam pasal 61 ayat 2, dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya yang menjadi pasangan calon dalam melaksanakan kampanye wajib memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

c. Pengaturan lama cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya