Alat Peraga Ilegal Incumbent Dominasi Pelanggaran Kampanye

Pencetakan Surat Suara Pilpres 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Hari pertama pelaksanaan kampanye di daerah peserta Pilkada terpantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) didominasi deklarasi kampanye damai di berbagai daerah.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, kebanyakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU dan mendapat nomor urut, bersama KPU setempatnya menggelar pakta integritas kampanye damai.

Menurut Ferry, temuan pelanggaran kampanye di 261 daerah yang tengah melaksanakan kampanye saat ini, masih serupa dengan peringatan KPU sebelumnya, yakni masih adanya alat peraga ilegal yang terpasang, mulai dari baliho, spanduk, billboard, umbul-umbul, dan videotron.
Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Ia menambahkan, kebanyakan alat peraga yang masih terpasang berasal dari pasangan calon incumbent yang maju kembali dalam Pilkada. Alat peraga tersebut kebanyakan menampilkan sosok paslon dalam kegiatan Pemerintahan daerah yang dijabatnya.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Alasannya, alat peraga incumbent yang masih terpasang karena ada ikatan kontrak. Ada juga lain misalnya, dokter terkait profesi dokternya, saya sudah masang itu, dan itu sudah saya kontrak satu tahun. Banyak yang kayak seperti itu, tapi paling banyak sih incumbent," ujar Ferry di KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2015.

Dengan fakta tersebut, Ferry menegaskan tidak akan memberi pengecualian kepada paslon atau tim kampanyenya yang tetap memasang alat peraga selain yang telah diproduksi atau difasilitasi oleh KPU. Seperti bahan kampanye juga iklan media massa yang terpasang hanya diperkenankan yang berasal dari KPU.

"Harus diturunkan, kan bukan dia saja yang bisa beriklan, kalau program pemerintah kan bisa kepala dinasnya atau siapanya," tuturnya.

Ferri menerangkan, beragam jenis alat peraga kampanye yang akan dipasang akan disesuaikan dengan rujukan KPU setempat dengan kesepakatan paslon. Karenanya, materi kampanye dan waktu pemasangan diserahkan sepenuhnya kepada KPU setempat dengan berkoordinasi dengan pasangan calon terlebih dahulu.

"Memang itu dibuat atas kesepahaman paslon dan KPU mau kapannya karena disain pun dari paslon, kalau terlambat menyelesaikan disain gimana, jadi memang harus ada kesepakatan, agar tidak ada istilah curi star," katanya.

Ferry juga menuturkan, jika beberapa daerah yang seharusnya menyelenggarakan kampanye terkendala alat peraga yang belum selesai diproduksi. Maka dibeberapa daerah  lainnya justru yang menyatakan kesiapannya untuk memasang alat kampanye sejak hari pertama kampanye Pilkada.

Karenanya ia mengimbau jika memang ada KPU daerah setempat yang belum siap menyiapkan alat peraga kampanye, maka diharapkan segera menyiapkan logistik Pilkada tersebut sesuai aturan PKPU dan berkoordinasi dengan Paslon.

"Sebagian besar kabupaten atau kota sudah siap dipasang, tapi saya tidak tahu kesepakatan dengan tim kampanye seperti apa. Misal, tidak langsung tanggal 27, tanggal 1 September saja, contohnya di Jawa Barat sudah siap," kata mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya