Kejaksaan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Bansos Sumut

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara (sumut) tahun anggaran 2011-2013.

Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

PadahalĀ  penyidik khusus (pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa banyak saksi, hingga terjun langsung ke Sumut untuk menggeledah dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara terkait dugaan penyelewengan tersebut.

"Nanti, nanti kita lihat seperti apa," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2015.

Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik khusus masih melakukan verifikasi atas sejumlah dokumen yang disita dari kantor Pemprov Sumatera Utara.

Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar

"Sedang diinventarisir mana-mana yang ada kaitannya dengan dugaan penyelewengan bansos," ujarnya menambahkan.

Selain menggeledah dan memeriksa di Medan terkait kasus ini, Tim Pidsus Kejagung juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan BPK Sumatera Utara. Pertemuan ini adalah untuk mengkordinasikan temuan BPK atas dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2011-2013.

Dua Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung Tingkatkan Pengawasan

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemda Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar.

Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut juga telah diperiksa terkait kasus ini. Mereka adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya