Bawaslu Temukan Pengerahan PNS untuk Pilkada

Anggota Bawaslu, Nasrullah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah kasus pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Berdasarkan temuan itu, didapati sejumlah temuan pelibatan PNS terutama pada tahap awal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagian besar mereka dilibatkan untuk mendukung pasangan calon petahana (incumbent) atau kepala daerah yang masih menjabat.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pengerahan PNS dikoordinasi oleh Sekretaris Daerah setempat. Bahkan ada di antaranya yang telah menyusun komposisi calon pejabat atau bagi-bagi jabatan kalau petahana yang mereka dukung menang dalam Pilkada nanti.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Ada ditemukan di daerah yang menggelar Pilkada tahun ini, Sekda melakukan mobilisasi terhadap ASN (aparatur sipil negara). Bahkan di sebuah daerah, belum apa-apa kabinet (susunan calon pejabat) di pemerintahannya sudah disusun," kata Komisioner Bawaslu, Nasrullah, seperti dikutip dari laman Bawaslu.go.id pada Jumat, 28 Agustus 2015.

Sayangnya, Nasrullah tak membeberkan daerah yang dimaksud dalam temuan itu. Begitu juga identitas petahana yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melibatkan PNS dalam Pilkada.

Nasrullah mengatakan, semua temuan itu telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diinvestigasi. Pasalnya, lembaga itu yang berwenang terhadap aparat birokrasi di seluruh Indonesia.

Komisioner KASN, Tasdiq Kinanto berjanji akan segera menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut. Komisi akan terlebih dahulu menginvestigasi dan mengklarifikasi sebelum diputuskan sanksinya.

"Intinya kami menjaga netralitas aparatur sipil negara untuk tidak terlibat atau dilibatkan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu dan KASN akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. Kerja sama itu dimaksudkan untuk penguatan kerja sama antarlembaga untuk mendukung pengawasan Pilkada.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya