Kasus Dwelling Time, Polisi Intensifkan Pemeriksaan Saksi

Pelabuhan JICT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi terkait kasus pengurusan waktu bongkar muat atau di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sejauh ini belum ada kemungkinan tersangka lain setelah penetapan enam tersangka sebelumnya.

"Saksi sudah kami periksa sekitar 20 orang lebih. Belum ada penetapan tersangka lain di kasus ini ()," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Muhammad Iqbal, Minggu 30 Agustus 2015.

Kasus waktu bongkar muat atau adalah perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

Dalam praktiknya, ada oknum tertentu yang sengaja untuk memperlambat waktu pengurusan izin bongkar muat impor barang di Pelabuhan tanjung Priok.

Dari pemeriksaan sejauh ini Kepolisian Daerah metro Jaya telah berhasil menyita uang di ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negei senilaio US$42 ribu atau setara Rp565 juta dan uang Singapura Sin$4.000 atau setara Rp39,4 juta.

Enam orang tersangka sudah ditetapkan atas kasus yakni L, CJ, ME, MU, PP dan IM. (ren)

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016