OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Puluhan Ribu Dolar

OC Kaligis
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id -Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara

OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan US$ 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$ 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Jaksa memaparkan, awal mula terjadi tindak perkara itu ketika pada sekitar bulan Maret 2015, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memberitahu OC Kaligis bahwa ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis. Panggilan itu dilayangkan atas Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015. Atas hal tersebut, Gatot kemudian meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya.

OC Kaligis Dihukum 5,5 Tahun Penjara, Langsung Minta Banding

Gatot bersama istrinya, Evy sempat datang ke kantor OC Kaligis untuk berkonsultasi. Karena, ada kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu. Pada konsultasi itu, hadir OC Kaligis bersama dengan Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai. Pada pertemuan itu dibahas bagaimana upaya agar pemanggilan keterangan itu tidak mengarah kepada Gatot.

"Kemudian terdakwa menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut, dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya," ujar Jaksa memaparkan.

Kemudian, sekitar bulan April hingga Juli 2015, Tim Penasehat Hukum Otto Cornelis Kaligis and associates mengajukan gugatan ke PTUN Medan, dan menemui Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro melalui Panitera Syamsir Yusfran untuk meminta bantuan terkait gugatan yang diajukan.

OC Kaligis meminta kepada Tripeni agar bersedia menjadi hakim yang mengadili perkara tersebut, dengan menjanjikan imbalan atas penanganan perkara tersebut. Tripeni akhirnya mengenalkan Dermawan Ginting serta Amir Fauzi yang akan menjadi anggota majelisnya, sementara Syamsir menjadi panitera.

Pada tanggal 7 Juli 2015, Majelis Hakim PTUN membacakan putusan dengan amar yakni mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis. Majelis menyatakan bahwa Permintaan Keterangan terhadap Ahmad Fuad Lubis terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sehingga dinyatakan tidak sah.

Setelah putusan tersebut, pada 9 Juli 2015, Gary menemui Syamsir di Kantor PTUN Medan untuk memberikan sisa uang yang dijanjikan untuk penanganan perkara kepada Ketua Majelis Hakim Tripeni. Keduanya lalu menemui Tripeni di ruangannya. Gary kemudian menyerahkan amplop berisi uang US$ 5,000 kepada Tripeni. Usai penyerahan uang, Gary langsung ditangkap oleh petugas KPK. Setelah penangkapan Gary, terdakwa OC Kaligis menelepon Yenny Octarina Misnan untuk 'mengamankan 'berkas Medan'.

Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya