DPR: Ganti Rugi Proyek Waduk Jatigede Bisa Diurus Belakangan

Hari-hari terakhir jelang penggenangan Waduk Jatigede
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Proyek pengairan Waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat, akan membuat 17 desa di sekitarnya menjadi korban. Belasan desa tersebut harus ditinggal karena akan ditenggelamkan.

Akses Air Daerah Terpencil Akan Diperbanyak

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan, program pemerintah tersebut tak boleh mendapat gangguan. Menurut dia, masalah ganti rugi kepada warga yang membuat proyek ini terhenti bisa diurus belakangan.

"Kalau program pemerintah ada gangguan, lalu sedikit-sedikit minta dibatalkan, itu sesuatu yang naif. Kenapa harus ditunda karena masalah ganti rugi?" tanya Agus di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.

Cek Waduk Jatigede, Jokowi Janji Semua Rampung 2016

Menurut politisi Partai Demokrat ini, proyek pembangunan itu adalah dalam rangka memperbaiki perekonomian bangsa dan untuk kebaikan negara.

"Biarlah dioperasikan. Kalau memang ada persoalan yang belum beres (ganti rugi), biar nanti diselesaikan," ujar Agus menambahkan.

30 Waduk Ditargetkan Selesai 2019

Apabila persoalan ganti rugi tersebut jadi masuk ke ranah hukum, maka Agus mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin menempuh jalur hukum.

"Barangkali ada sesuatu yang melanggar (administrasi), bisa diberikan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, menurut warga desa, uang senilai Rp29 juta yang dibagikan per kepala keluarga dinilai tak sepadan untuk membuat rumah atau hunian baru.

"Uangnya tak cukup untuk membuat rumah baru. Biaya pindahan saja sudah berapa," kata Ateng, salah seorang warga Desa Tarunajaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya