Sumber :
- Mohammad Zumrotul Abidin/Surabaya
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya tak gentar dengan ancaman bakal dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan itu merupakan akibat dari keputusan mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya,
Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, mempersilakan jika Rasiyo dan Dhimam Abror atau PAN dan Demokrat sebagai pengusungnya mengadukan kepada DKPP.
Baca Juga :
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Kami selalu menghormati dan menghargai kalau ada pihak yang melapor ke DKPP terhadap hasil keputusan KPU Surabaya," kata Robiyan kepada wartawan di Surabaya, Senin, 31 Agustus 2015.
Baca Juga :
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Robiyan memastikan hadir jika ada panggilan dari DKPP. Dia pun merasa berkepentingan untuk menjelaskan semua tahapan dan dasar keputusan KPU Surabaya.
Dia menyebut, KPU Surabaya bekerja berdasarkan aturan. Rangkaian yang telah dilakukan KPU, terkait penelitian pertama, dilanjutkan pleno pertama, kemudian hasil penelitian, semua juga disampaikan kepada penghubung, pihak calon pendaftar.
Sementara itu, soal posisi Rasiyo, dia menegaskan sesuai ketentuan, pasangan calon yang telah dinyatakan gagal, tidak bisa maju atau mendaftar kembali secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Namun, partai pengusungnya boleh mendaftarkan kembali calonnya asal pasangan berbeda.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menyebut, KPU Surabaya bekerja berdasarkan aturan. Rangkaian yang telah dilakukan KPU, terkait penelitian pertama, dilanjutkan pleno pertama, kemudian hasil penelitian, semua juga disampaikan kepada penghubung, pihak calon pendaftar.