OC Kaligis: Gerry yang Suap Hakim, Bukan Saya

Pengacara senior OC Kaligis di Pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis, langsung mengajukan nota keberatan pribadi (eksepsi) atas surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Terus Berupaya Hadirkan Sopir dan 4 Ajudan Nurhadi

Pada pemaparan eksepsinya, OC Kaligis tidak mau disebut menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Hakim Pengadilan Bandung


OC Kaligis justru menyebut bahwa orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.


"Uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya menunjukkan bahwa Gerry yang tertangkap tangan telah memberikan sejumlah uang kepada Hakim PTUN dan panitera PTUN. Dengan demikian Gerry lah sebagai advokat yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan saya," kata Kaligis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.


OC Kaligis berdalih tidak mengetahui mengenai penyerahan uang yang dilakukan Gerry kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Lantaran, menurut dia, Gerry pergi ke Medan tanpa sepengetahuan dirinya. OC Kaligis menyebut Gerry pergi setelah memaksa kliennya Ahmad Fuad Lubis untuk membelikan tiket.


Selain itu, OC Kaligis mengatakan bahwa Hakim tidak pernah meminta uang suap terkait gugatan yang diajukannya. Ayah dari aktris Velove Vexia itu juga mengklaim tidak pernah mempengaruhi putusan hakim.


"Saya juga tidak pernah terlibat ketika Hakim secara rahasia bermusyawarah untuk putusan tersebut," ujar Kaligis.


Berdasarkan uraian tersebut, OC Kaligis berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan nota keberatannya tersebut. "Kiranya Majelis Hakim untuk menerima keberatan saya ini," tandas dia.


Otto Cornelis Kaligis didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.


OC Kaligis didakwa bersama dengan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan USD15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5.000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD2.000.


"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan Surat Dakwaan OC Kaligis.


Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.


Menurut Jaksa, perbuatan OC Kaligis itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya