Bantu Tunjuk Perumahan Haji, SDA Dihadiahi Kiswah

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan
- Penyelewengan dalam penyewaan perumahan jemaah haji lndonesia di Arab Saudi di tahun 2010 menjadi salah satu unsur yang didakwakan Jaksa KPK terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Jaksa mengatakan, April 2010, Cholid Abdul Latief Sidiq Saefudin melalui Undang Syahroni menawarkan 4 rumah di Syare' Masyur dan Thandabawi, Mekkah, kepada Tim Penyewaan Perumahan.
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar


Namun penawaran itu ditolak karena tidak memenuhi beberapa persyaratan seperti daerahnya tidak familiar dengan jemaah haji dan rawan kriminalitas, serta tidak memiliki fasilitas yang memadai.


Atas penolakan tersebut, Cholid meminta bantuan kader PPP bernama Mukhlisin untuk menawarkan kembali 4 rumah itu ke Tim Penyewaan Perumahan. Untuk itu, Mukhlisin menghubungi SDA dan memintanya agar menerima rumah-rumah yang ditawarkan itu.


SDA lalu sempat memerintahkan Mukhlisin untuk menyerahkan berkas perumahan yang ditawarkan Cholid ke Tim Penyewaan Perumahan. Namun penawaran kembali ditolak oleh Tim karena tidak memenuhi persyaratan.


Mukhlisin lalu kembali menghubungi dan meminta bantuan SDA agar rumah-rumah yang ditawarkan dapat disewa untuk perumahan jemaah Haji lndonesia. Hal itu ditindaklanjuti SDA dengan menghubungi Ketua Tim Penyewaan Perumahan, Zainal Abidin Supi untuk menerima rumah-rumah yang ditawarkan oleh Mukhlisin.


"Padahal terdakwa mengetahui rumah-rumah dimaksud tidak memenuhi persyaratan, harga sewa yang ditawarkan lebih tinggi dari harga sewa pada umumnya (harga pasar) bahkan terdapat harga sewa yang melampaui harga plafon yang ditetapkan pemerintah," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.


Atas perintah SDA tersebut, Zainal dan anggota Tim akhirnya menerima rumah-rumah yang ditawarkan Mukhlisin tanpa melakukan verifikasi lebih dulu. Tim kemudian menetapkan rumah-rumah yang akan dipergunakan sebagai perumahan jemaah haji lndonesia dan melaporkannya kepada Slamet Riyanto selaku Dirjen PHU yang kemudian diteruskan pada SDA.


SDA kemudian menyetujui penunjukkan perumahan, termasuk 4 rumah yang ditawarkan Mukhlisin. Atas kontrak perumahan tersebut, Cholid dan Fuad lbrahim Atsani menerima pembayaran 7.187.550 Riyal. Padahal harga pasar hanya sejumlah 4.720.000 Riyal.


"Sehingga pembayaran tersebut terjadi kemahalan harga sejumlah 2.467.550 Riyal," ujar Jaksa.


"Bertepatan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2010, terdakwa menerima pemberian berupa potongan kain penutup kabah (kiswah) dari Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan," ujar Jaksa. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya