Besok, Jokowi Ajukan Calon Komisioner KPK ke DPR

Tanggapan Presiden Tentang Calon Kapolri
Sumber :
  • Antara/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
Usai mengumumkan delapan nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Presiden Joko Widodo akan menindaklanjuti dengan membuatkan surat. Sebab, delapan nama dari pansel ini, akan diserahkan ke DPR.

Jokowi Salat Jumat di Bandara Soekarno-Hatta

"Segera dari delapan nama ini, besok akan saya siapkan suratnya untuk segera saya sampaikan kepada DPR," kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Selasa, 1 September 2015.
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Puji Jokowi


Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, Presiden mempunyai waktu dua minggu. Namun, dari awal memang Istana mengaku akan langsung menyerahkan ke DPR.


Nantinya, surat dari Presiden akan masuk ke Pimpinan DPR. Selanjutnya, akan dibacakan di paripurna dan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus).


Dari situ, Bamus DPR akan menyerahkan ke Komisi III DPR yang bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK. Untuk Plt pimpinan KPK saat ini, akan berakhir Desember 2015, sehingga sisa waktu ini bagi DPR untuk menentukan lima pimpinan definitif, termasuk nantinya posisi ketua.


Selain delapan nama, akan ditambah dua nama yang sudah lolos sebelumnya yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Sehingga, sepuluh capim akan dipilih lima oleh Komisi III DPR.


Berikut delapan nama yang lolos:

Pencegahan:

1. Saud Situmorang, staf ahli Kepala BIN.

2. Surya Chandra, dosen FH Unika Atmajaya.


Penindakan:
3. Alexander Marwata, hakim
ad hoc
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

4. Basariah Panjaitan.


Manajemen:
5. Agus Raharjo, mantan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

6. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan kerjasama KPK.


Supervisi, koordinasi, monitoring:
7. Johan Budi, Plt Pimpinan KPK.

8. La Ode Muhammad Syarief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya