Ketua DPRD Sumut Diperiksa Kasus Suap PTUN Medan?
Senin, 7 September 2015 - 13:21 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ajib Shah, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 7 September 2015.
Ajib yang tiba sejak pukul 09.40 tidak memberikan komentar mengenai kedatangannya tersebut.
Nama Ajib juga tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dikeluarkan oleh pihak KPK. Pada jadwal pemeriksaan, hanya terdapat beberapa nama saksi dan terdakwa yang akan diminta keterangannya terkait kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan.
Di antaranya terdapat nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti.
"Gatot diperiksa untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro), sedangkan Evy diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2015.
Meski tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan, Ajib diduga datang untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada perkara yang sama. Hal itu merujuk pada penggeledahan kantor PTUN Medan terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim pada beberapa waktu lalu.
Namun saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan Ajib, Humas KPK mengaku belum mendapat informasi terkait kedatangan Ajib Shah.
Sebelumnya, serangkaian penggeledahan dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah menggeledah tiga Kantor Dinas Provinsi Sumatera Utara, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Ada sebanyak empat kardus dokumen yang disita dari sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi pada Jumat, 14 Agustus 2015.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga kantor dinas sebelumnya, yakni di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Dinas Bina Marga. KPK tidak menampik dokumen yang disita oleh penyidik terkait Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara dugaan adanya korupsi dalam penggunaan Bansos diketahui menjadi pemicu adanya dugaan tindak pidana suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Pemprov Sumatera Utara melayangkan surat gugatan ke PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan kejaksaan tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyelewengan dana Bansos.
PTUN Medan lantas mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Namun, putusan tersebut ternyata terindikasi suap yang kemudian berujung operasi tangkap tangan.
Diketahui, pada perkara dugaan suap ini, penyidik KPK telah menetapkan 8 tersangka. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap lima orang yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerri.
Baca Juga :
Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara
Baca Juga :
KPK Didesak Jerat Bekas Anak Buah Kaligis
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara
Peran Yagari Bhastara sebagai justice collaborator ringankan tuntutan
VIVA.co.id
27 Januari 2016
Baca Juga :