KPK Terima SPDP Kasus Pelindo II dari Bareskrim Polri

Polisi geledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 28 Agustus 2015.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi PT Pelindo II dari Bareskrim Mabes Polri.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

"Untuk SPDP terkait PT Pelindo II kami sudah terima per tanggal 2 September kemarin," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin, 7 September 2015.

Penyerahan SPDP dari Bareskrim itu terkait dengan fungsi koordinasi supervisi yang dimiliki oleh KPK.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Menurut Johan, fungsi koordinasi dan supervisi tersebut memungkinkan KPK untuk mengambil alih penanganan suatu perkara yang ditangani Kejaksaan atau Kepolisian.

Namun, Johan mengatakan pengalihan itu harus disertai pernyataan dari lembaga penegak hukum terkait yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penanganan perkara tersebut.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Selama perkara masih ditangani, kata Johan, maka KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Kalau Polri ataupun Kejaksaan tidak sanggup melanjutkan penanganan perkaranya, ya bisa saja KPK mengambil alih. Tapi kalau masih sanggup, ya KPK tidak bisa ambil alih," ujar Johan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan seorang berinisial FN sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Tanjung Priok, Jakarata Utara.

"Iya satu tersangka," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 September 2015.

Tapi, Budi Waseso enggan merinci detail tersangka yang diduga merupakan Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Nurlin yang merupakan bawahan Direktur Utama Richard Joost Lino.

"Kamu (wartawan) lebih paham," kata Budi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di ruangan Direktur Utama PT. Pelindo II, Rj Lino. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pengadaan 10 unit mobile crane.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Usai penggeledahan itu, Dirut Pelindo II RJ Lino langsung menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bapennas, Sofyan Djalil.

RJ Lino marah. Bahkan meminta agar Sofyan Djalil menyampaikan hal ini ke Presiden Joko Widodo. Jika Presiden tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka RJ Lino akan mundur dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II.

Namun, tak lama penggeledahan itu dilakukan, kabar Kabareskrim Budi Waseso dicopot dari jabatannya mencuat. Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai-sampai menelepon Budi Waseso dan menanyakan dasar kasus Pelindo II.

Baca:

Banyak pihak mengaitkan pencopotan Budi Waseso dengan intervensi penguasa. Pasalnya, Bareskrim di bawah kepemimpinan Budi Waseso tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pelindo II. 

Padahal, Komjen Budi Waseso yakin dalam mengusut kasus Pelindo II, benar-benar murni ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya.

"Sangat-sangat yakin (ada korupsi). Bukan 100 persen, tapi 1.000 persen," kata Budi Waseso, Jumat 4 September 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya