- REUTERS
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pergantian Kajati DIY terkait dengan gonjang-ganjing kasus terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. Pergantian itu disebut hanya untuk penyegaran organisasi.
"Ini, kan, saya katakan refreshing, penyegaran dan bagi mereka juga untuk menambah wawasan. Jadi tidak ada pesan tertentu, sudah saya sampaikan tegakkan hukum yang baik untuk menjaga stabilitas nasional termasuk untuk pelaksanaan pembangunan itu," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 8 September 2015.
Jaksa Agung Prasetyo resmi melantik Kepala Kejati DI Yogyakarta, Tony T Spontana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum). Tony akan menggantikan posisi I Gede Sudiatmaja. Sementara jabatan Kapuspenkum yang baru akan diisi oleh Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Utara.
Atas pergantian tersebut, Prasetyo menjamin rotasi pejabat tidak akan mempengaruhi penanganan kasus Mary Jane.
"Mereka sudah tahu protap, siapapun pejabat baik itu ada pergantian, program jalan terus, tidak ada yang berubah," katanya.
Kasus Mary Jane memang berada di wilayah hukum Kejati DIY. Mary Jane kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2 Kg di Bandara Adisucipto, Yogjakarta. Atas perbuatannya, Mary Jane divonis hukuman mati.
Eksekusi mati terhadap Mary Jane dijadwalkan dilakukan bulan Juni lalu. Namun, belakangan diketahui Mary Jane merupakan korban sindikat perdagangan orang sehingga eksekusi mati pun ditunda sampai waktu yang belum ditetapkan.