Siti Fadilah Bantah Suaminya Terima Uang Korupsi

Siti Fadilah Supari gelar jumpa pers di rumahnya
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Kasus Alkes, Pejabat Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, membantah adanya aliran dana dari perusahaan rekanan Departemen Kesehatan -kini Kementerian Kesehatan- kepada suaminya bernama Muhammad Supari. Siti mengungkapkan itu saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulya A. Hasjmy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 September 2015.

Kasus Alkes, Made Meregawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Hasjmy merupakan mantan anak buah Siti yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan. Pada dakwaan Hasjmy, suami Siti disebut menerima uang dari PT Indofarma Global Medika (IGM) sejumlah Rp118.365.000.
Kasus Alkes Flu Burung, KPK Tetapkan Bos CPC Jadi Tersangka


Hakim Sofialdi sempat mengonfirmasi mengenai adanya pemberian uang itu dari Direktur PT lGM, Ary Gunawan. Hal tersebut kemudian ditampik oleh Siti.

"Saya kira tidak mungkin," ujar Siti.


Namun, Hakim kembali menegaskan apakah Siti mengetahui suaminya menerima uang dari Ary tersebut.


"Tahu apa enggak?" tanya Hakim.


"Tidak," jawab Siti.


Terkait sosok Ary, Siti mengaku telah lama mengenalnya. Siti pun mengakui pernah bertemu dengan Ary di Jenewa, Swiss, ketika dia ke sana. Ketika itu, Siti menyebut bahwa Ary bersama dengan suaminya. Namun, dia tidak mengetahui apakah suaminya ikut dalam rombongan Ary atau sebaliknya.


"Saya tidak tahu, suami saya seharusnya bareng saya," ujar dia.


Mulya A Hasjmy, didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Meteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, dalam perkara korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun 2006.


Hasjmy didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi atas perbuatannya itu. Bahkan, uang disebut-sebut juga turut mengalir ke keluarga Siti Fadilah.


Pada dakwaan kesatu terkait kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Hasjmy didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp178,050 juta.


Jaksa Risma Ansyari menyebut usai penunjukan PT Indofarma Global Medika (IGM) sebagai penyedia barang, ada uang yang mengalir ke suami Siti Fadilah bernama Muhammad Supari.


"Bahwa PT IGM setelah dilakukan pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin TA 2006 mengeluarkan uang sejumlah US$13 ribu atau Rp118.365.000 diberikan kepada Muhammad Supari selaku suami dari Siti Fadilah Supari untuk keperluan perjalanan ke luar negeri bersama sama dengan Ary Gunawan (Direktur PT IGM)," kata Jaksa Risma saat membacakan dakwaan Mulya A Hasjmy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.


Pada dakwaan tersebut juga tercatat perbuatan Hasjmy telah memperkaya sejumlah orang. Di antaranya adalah Ary Gunawan atau PT Indofarma Global Medika (IGM) sebesar Rp3,312 miliar; Singgih Wibisono atau PT Bhineka Usada Raya (BUR) sebesar Rp24,47 miliar; Zulfachri Usman atau PT Asia Technik Utama (ATU) sebesar Rp1,098 miliar; Tatan Saefudin sebesar Rp110 juta; Usman Ali sebesar Rp90 juta; Hilman Hamid sebesar Rp30 juta; Andreas Satrio Budi sebesar Rp30 juta; Amran Anwar sebesar Rp5 juta serta Bulan Rakhmadi sebesar Rp20 juta.


Selain itu, Hasjmy didakwa telah memperkaya Pejabat Pemeriksa dan Penerima Barang, yakni Yusmaniarti Syarief sebesar Rp900 ribu, Yohanes Tondo Sulistyo sebesar Rp900 ribu, Santo Pasaribu sebesar Rp900 ribu serta Imin Suryaman sebesar Rp900 ribu.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp28,406 miliar," ungkap Jaksa KPK, Risma Ansyari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya