Peran Dirut PT Garindo Terkait Kasus Impor Garam

Dirut PT Garindo ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id - CJ, Direktur Utama PT Garindo Sejahtera Abadi resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 September 2015. CJ ditetapkan sebagai tersangka dan sempat melarikan diri ke Singapura.

CJ yang merupakan Direktur Utama perusahaan impor garam terbukti memberikan suap kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan (PP). Partogi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mudjiono mengatakan, peran CJ adalah memberikan suap kepada tersangka Partogi untuk menaikkan kuota impor garam perusahaannya.

"Tersangka CJ mengetahui dan menyetujui tersangka EK untuk melakukan suap dalam pengurusan surat persetujuan impor (SPI) PT GSA agar mendapatkan kuota impor sebanyak 122.000 ton," ujar Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 September 2015.

Kemudian CJ mengirimkan uang sebanyak 25 ribu dolar Singapura atau SGD kepada tersangka EK, melalui JH. Selanjutnya uang SGD25 ribu itu diserahkan kepada tersangka PP melalui stafnya atas nama CG.

"Selanjutnya tersangka PP menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) PT GSA sebanyak 116.375 ton yang seharusnya 70.000 ton," kata Mudjiono.

Peristiwa suap ini, lanjut Mudjiono, terjadi pada awal bulan Juli 2015.

"Sebelumnya tersangka EK atas persetujuan dan sepengetahuan tersangka CJ pada bulan Juni pernah memberi uang sebesar SGD10 ribu kepada tersangka PP dengan tujuan agar persetujuan impornya mendapatkan kuota yang besar," jelasnya.

CJ merupakan tersangka keenam yang ditetapkan sSatgasus dwelling time. Lima tersangka lainnya sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu

Atas perbuatannya, tersangka CJ dijerat pasal 5 ayat (1) a,b dan atau pasal 13 Undang-Undang No 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ase)

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016