Bahas RUU KUHP, KPK Gelar Pertemuan dengan Kemenkumham

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin, 14 September 2015. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, membenarkan mengenai rencana pertemuan itu.

"Bertemu dengan Dirjen (Direktur Jenderal Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana)," kata Johan saat dikonfirmasi.

Menurut Johan, pertemuan itu akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Seperti diketahui, delik korupsi juga termasuk yang dibahas dalam RUU KUHP.

"Diskusi soal RUU KUHP," ujar dia.

Secara terpisah, lndonesia Corruption Watch (lCW) mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut delik korupsi dalam RUU KUHP itu. lCW menilai bahwa jika delik korupsi dimasukan ke dalam RUU KUHP, maka tindak pidana korupsi akan kehilangan sifat khususnya.

"Dengan demikian, penanganannya pun akan seperti penanganan tindak pidana pada umumnya," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan lCW, Lalola Easter, dalam keterangan tertulisnya.

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal

Draft revisi akan diserahkan kepada Presiden Jokowi Senin depan.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016