Eks Pengacara Akui Rusli Sibua Tahu Soal Uang Suap ke Akil

Bupati Morotai Rusli Sibua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id -
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua, disebut turut mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu, Akil Mochtar. Uang itu sebagai suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai tahun 2011.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Hal itu terungkap dari keterangan mantan pengacara Rusli, Sahrin Hamid, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 September 2015. Sahrin yang ditunjuk oleh Rusli sebagai pengacara di MK, mengaku pernah berkomunikasi dengan Akil terkait hasil penghitungan suara Pilkada Morotai.
KPK Janji Usut Dugaan Suap Pilkada Buton


Dia mengenal Akil karena sama-sama pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Sahrin menilai telah terjadi kecurangan yang menyebabkan Rusli kemudian kalah suara. Saat gugatan tersebut akan segera diputus di MK, Sahrin mengaku pernah dihubungi Akil yang bermaksud meminta sejulah uang.


"Setelah sidang selesai, dan menunggu proses putusan 14 hari, dia (Akil) telepon. Awalnya dia minta kalau nggak salah enam (Rp6 miliar)," kata Sahrin.


Permintaan itu lalu disampaikan Sahrin kepada Rusli dalam suatu pertemuan di Hotel Borobudur. Pertemuan itu juga dihadiri oleh satu orang anggota tim sukses Rusli, Muchlis Tapi Tapi. Meski tidak secara gamblang, Sahrin mengakui dari pertemuan itu kemudian disepakati pemberian uang kepada Akil tersebut.


"Dia (Rusli) pada saat komunikasi itu memang susah ditangkap secara verbal. Intinya bahwa saya menyarankan tidak perlu karena Muchlis menyampaikan sebelumnya pernah ada, tapi saya tidak tahu. Saya tidak tahu siapa yang
ngomong
dalam pertemuan itu, intinya kalau saya tidak salah muncul angka 3 (Rp3 miliar)," ungkap dia.


Hakim sempat menelisik mengenai perbedaan antara uang yang diminta Akil sebesar Rp6 miliar dengan yang disepakati sebesar Rp3 miliar. Namun Sahrin kemudian membantah bahwa telah terjadi negosiasi.


Usai pertemuan di Hotel Borobudur, Sahrin melaporkan pada Akil bahwa uang yang disanggupi hanya Rp3 miliar. Akil sempat meminta uang diserahkan di kantornya, namun ditolak Sahrin.


Uang akhirnya dikirim ke nomor rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, dengan ditulis untuk angkutan kelapa sawit. Pada putusannya, MK akhirnya mengabulkan gugatan Rusli dan menetapkannya sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Morotai.


Diketahui, Rusli Sibua, didakwa menyuap Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp2,989 miliar. Rusli didakwa bersama-sama Sahrin Hamid memberikan uang dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Akil.


"Uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, yang ditangani oleh Akil Mochtar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2015.


Perbuatan Rusli itu diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya